Publik dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif biaya bikin paspor, yang diunggah oleh Amir Syarif Siregar, pengguna media sosial X dengan akun @sir_amirsyarif. Ia membagikan tweet yang berisi tangkapan layar salinan peraturan pemerintah yang baru diteken Jokowi sembar menulis, "Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes," pada Rabu (23/10/2024).
Diketahui Presiden RI ke-7, Joko Widodo menyetujui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, yang di dalamnya berisi daftar tarif baru dokumen perjalanan atau paspor.
Peraturan tersebut disahkan pada 18 Oktober 2024 atau tepat dua hari sebelum Presiden Jokowi lengser dari jabatannya. Beberapa warganet pun merespons kabar tersebut.
"Wajar kalau naik, karena dari tahun 2011 belum pernah naik, selalu Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk e-Paspor," tulis akun @NNugie. "Untuung udah punya duluan e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun dengan harga Rp650 ribu," tulis akun @easternlads.