ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/Yura Forrat)
Status FTZ juga berkaitan dengan pergerakan kendaraan ke wilayah Indonesia lainnya. Korlantas Polri menjelaskan bahwa kendaraan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tersebut pada prinsipnya hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ yang ditentukan, yakni Batam, Bintan, dan Karimun.
Hal ini berkaitan dengan ketentuan kepabeanan. Kendaraan yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk tidak serta-merta dapat dipindahkan dan digunakan secara bebas di wilayah Indonesia lainnya. Ketika barang dari kawasan perdagangan bebas masuk ke wilayah pabean normal, terdapat ketentuan kepabeanan yang harus dipenuhi.
Jadi, pelat hijau di Batam menandakan kendaraan yang berada dalam skema kawasan perdagangan bebas dan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sesuai aturan. Warna ini bukan berarti kendaraan tersebut memiliki status khusus di jalan raya atau bebas dari aturan lalu lintas.
Bagi calon pembeli mobil berpelat hijau di Batam, status kepabeanan dan aturan pergerakan kendaraan perlu diperiksa terlebih dahulu. Jangan hanya melihat harga kendaraan yang mungkin terlihat menarik, tetapi pastikan juga seluruh dokumen dan ketentuan penggunaan