Seperti yang sudah disinggung di awal, Indonesia memiliki beberapa warna pelat nomor kendaraan. Selain warna kuning, ini dia daftar warna pelat nomor kendaraan di Indonesia:
Pelat kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan milik pribadi atau penyewaan, badan hukum, badan internasional, hingga Perwakilan Negara Asing (PNA). Pelat warna putih ini merupakan pengganti warna hitam yang sudah tidak berlaku lagi.
Selain itu, ada juga pelat berwarna dasar putih dengan tulisan hitam dan kotak berwarna biru. Pelat nomor tersebut khusus digunakan untuk kendaraan listrik baik mobil atau motor.
Pelat nomor dengan dasar warna merah dan tulisan putih ditujukan untuk kendaraan instansi pemerintah.
Pelat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas sehingga terbebas dari bea masuk.
Nah, itulah dia arti pelat kuning. Kalau artikel ini membantu kamu, cari informasi lain seputar otomotif hanya di IDN Times, ya!