Jakarta, IDN Times - Kecelakaan maut terjadi di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Insiden ini melibatkan truk tangki pengisi bahan bakar dan sejumlah kendaraan roda dua dan empat. Akibatnya sedikitnya delapan orang meninggal dunia.
Belum ada penyebab pasti kecelakaan ini. Diduga kuat insiden maut ini terjadi karena rem blong pada truk tangki. Padahal, seperti diketahui, setiap truk harus lulus uji KIR sebelum untuk bisa beroperasi.
Uji KIR adalah rangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor. Jika lolos uji ini, kendaraan tersebut dipastikan layak digunakan di jalan raya. Uji ini diwajibkan pada mobil-mobil niaga dan angkutan umum. KIR sendiri tidak diwajibkan untuk kendaraan pribadi
Aturan mengenai uji KIR ini tertera dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai lintas dan angkutan jalan. Uji KIR biasanya melibatkan pemeriksaan mesin, pengujian fisik, hingga pengesahan hasil uji mesin mobil.
Bagaimana syarat dan cara pengajuan KIR?