Jakarta, IDN Times – Setiap pemilik kendaraan bermotor perlau memperpanjang STNK setiap 5 tahun sekali. Untuk itu, pemilik kendaraan wajib melampirkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan untuk memperpanjangnya. Nah, salah satu persyaratan yang harus disertakan saat perpanjang adalah KTP pemilik sah kendaraan terkait.
Namun, persyaratan ini sedikit merepotkan jika kamu membeli kendaraan bekas. Sebab, kendaraan tersebut bisa jadi masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.
Lantas, bagaimana jika kamu sudah tidak bertemu lagi dengan pemilik sebelumnya dari kendaraan bekas yang dibeli? Apakah bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik? Telusuri jawaban lengkapnya dalam ulasan berikut ini, yuk!