Apakah Mobil Terendam Banjir Bisa Dicover Asuransi?

Musim hujan sering kali membawa risiko tinggi bagi pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah rawan banjir. Tidak sedikit pengendara yang mengalami musibah mobil terendam banjir, baik saat diparkir maupun ketika melintasi jalanan yang tergenang. Jika sudah terjadi, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah asuransi kendaraan bisa menanggung kerusakan akibat banjir?
Jawabannya tergantung pada jenis asuransi yang dimiliki. Tidak semua polis asuransi secara otomatis menanggung kerusakan akibat banjir. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami jenis perlindungan yang mereka miliki agar tidak mengalami kerugian besar jika mobil terkena dampak banjir.
1. Jenis asuransi yang menanggung kerusakan akibat banjir
Secara umum, ada dua jenis asuransi kendaraan yang biasa digunakan, yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive (All Risk). Asuransi TLO hanya menanggung kendaraan jika mengalami kerusakan total atau kehilangan dengan nilai perbaikan mencapai lebih dari 75 persen dari harga kendaraan. Karena itu, jika mobil hanya mengalami kerusakan ringan akibat banjir, maka asuransi TLO tidak akan menanggungnya.
Sebaliknya, asuransi Comprehensive (All Risk) memiliki cakupan lebih luas dan dapat menanggung berbagai jenis kerusakan, termasuk yang disebabkan oleh banjir. Namun, perlindungan terhadap banjir sering kali tidak otomatis termasuk dalam polis standar. Pemilik kendaraan harus menambahkan perluasan jaminan terhadap bencana alam, termasuk banjir, agar mendapatkan perlindungan penuh.