Benarkah Mobil Jenazah Harus Diutamakan di Jalan?

- Kendaraan prioritas di jalan raya termasuk iring-iringan mobil jenazah
- Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hak prioritas kendaraan
- Kendaraan prioritas hanya boleh melanggar aturan lalu lintas jika dikawal oleh petugas yang berwenang
Kamu mungkin sering melihat rombongan kendaraan pengiring mobil jenazah yang dikawal sepeda motor atau mobil yang menyalakan lampu hazard. Iring-iringan ini sering kali meminta pengguna jalan lain diminta menepi atau berhenti sejenak untuk memberi jalan.
Dalam kondisi seperti itu, mungkin kamu akan bertana-tanya, "Apakah iring-iringan mobil jenazah termasuk dalam kategori kendaraan prioritas dan karenanya harus didahulukan?". Kalau kamu penasaran, yuk dilanjut terus bacanya.
1. Kendaraan prioritas menurut UU Lalu Lintas

Kendaraan prioritas sebenarnya telah diatur dalam undang-undang, yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 undang-undang tersebut menjelaskan ada tujuh jenis kendaraan yang mendapatkan hak prioritas di jalan, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nah, kita bisa melihat bahwa iring-iringan pengantar jenazah memang termasuk dalam kategori kendaraan prioritas. Artinya, rombongan ini memiliki hak utama di jalan dan pengguna jalan lain sebaiknya memberikan jalan sebagai bentuk penghormatan.
2. Tapi ada syaratnya

Meski termasuk dalam kendaraan prioritas yang harus diutamakan, bukan berarti setiap iring-iringan jenazah otomatis mendapat pengawalan atau boleh melanggar aturan lalu lintas. Sesuai dengan pasal 135 dalam undang-undang yang sama, kendaraan prioritas baru bisa mendapatkan pengawalan atau pengecualian dari rambu lalu lintas jika dikawal oleh petugas yang berwenang, seperti polisi.
Artinya, iring-iringan mobil jenazah tidak boleh melawan arah, menerobos lampu merah, atau mengabaikan rambu-rambu lalu lintas tanpa pengawalan resmi dari petugas kepolisian. Jika hanya menggunakan sirene atau lampu hazard tanpa pengawalan, maka kendaraan tersebut tetap harus mematuhi aturan lalu lintas seperti biasa.
3. Etika berkendara saat bertemu iring-iringan jenazah

Walau tidak semua iring-iringan jenazah mendapat pengawalan resmi, secara etika pengguna jalan lain sebaiknya tetap memberi jalan sebagai bentuk empati dan penghormatan.
Jika kondisi lalu lintas memungkinkan, menepi sejenak untuk memberi ruang kepada rombongan pengantar jenazah adalah bentuk kepedulian sosial yang masih dijunjung tinggi di banyak daerah.
Namun, penting juga untuk tidak bertindak berlebihan, seperti menyalip kendaraan lain secara sembrono atau memaksa pengguna jalan lain menepi tanpa pengawalan sah. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama.