- Keterlambatan bayar pajak kurang dari 1 bulan, dihitung berdasarkan 25 persen PKB x 1/12
- Keterlambatan bayar pajak 2 bulan, dihitung berdasarkan 25 persen PKB x 2/12 + SWDKLLJ
- Jika keterlambatan bayar pajak sampai 2 tahun, denda yang dikenakan dihitung berdasarkan 2 x 25 persen dari PKB x 12/12 + SWDKLLJ untuk motor.
- Jika telat bayar denda 3 tahun, dihitung berdasarkan 3 x 25 persen dari PKB x 12/12 + SWDKLLJ untuk motor
Berapa Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun? Simak Estimasinya di Sini

- Keterlambatan bayar pajak motor dikenai denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 36 Tahun 2008 sebesar 25 persen dari PKB, dan nominalnya meningkat seiring lamanya keterlambatan.
- Jika telat dua tahun, perhitungan dendanya adalah dua kali 25 persen dari PKB ditambah SWDKLLJ, dengan contoh total biaya mencapai sekitar Rp582 ribu untuk PKB Rp300 ribu per tahun.
- Untuk membayar pajak motor yang telat lebih dari 12 bulan, wajib datang ke Samsat dengan membawa STNK, KTP, BPKB asli serta fotokopi, dan menyiapkan uang untuk pajak serta denda.
Memiliki kendaraan bermotor juga berarti kamu punya kewajiban rutin untuk membayar pajak setiap tahunnya. Hal ini penting supaya kendaraan tetap legal dipakai di jalan dan terhindar dari masalah saat ada razia.
Namun, gimana jadinya jika telat bayar pajak? Apalagi kalau sudah lewat cukup lama, nominal dendanya bisa bertambah. Biar gak penasaran mari kita bahas berapa denda pajak motor telat 2 tahun.
Table of Content
1. Estimasi denda pajak motor telat 2 tahun

Kalau kamu telat bayar pajak maka kamu wajib membayar denda sesuai dengan peraturan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36 Tahun 2008, denda sebesar 25 persen dari PKB. Semakin telat membayar maka denda yang dikenakan semakin bertambah.
Meski nominalnya bisa sedikit berbeda tergantung SWDKLLJ dan kebijakan tiap daerah. Berikut kisaran denda jika telat membayar pajak:
2. Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Sudah Telat

Misalnya motor kamu memiliki PKB Rp300 ribu per tahun dan SWDKLLJ sekitar Rp32 ribu. Kalau telat bayar pajak sampai 2 tahun, dendanya dihitung 25 persen dari PKB ditambah SWDKLLJ, maka perhitungannya sebagai berikut:
2 x Rp300 ribu x 25 persen x 12/12 + Rp32 ribu = Rp182 ribu
Maka total biayanya, yaitu biaya pajak + denda + SWDKLLJ: Rp300 ribu + Rp182 ribu + Rp100 ribu = Rp582 ribu
Jadi jumlah yang harus dibayar untuk keterlambatan telat dua tahun adalah sebesar Rp582 ribu. Nominal ini bisa berbeda tergantung jenis motormu, tapi setidaknya kamu sudah punya estimasi sebelum datang ke Samsat.
3. Dokumen yang diperlukan untuk membayar pajak motor yang telat

Sebenarnya kamu bisa mengurus sebagian prosesnya secara online, tetapi jika tunggakan sudah lebih dari 12 bulan, wajib datang ke kantor Samsat. Sebelum membayar denda pajak motor, ada beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
- KTP pemilik untuk verikasi identitas
- BPKB asli dan fotokopi
- Uang untuk pajak dan denda
Nah, itulah rincian denda keterlambatan pajak motor selama 2 tahun. Segera cek estimasi pajakmu dan bayar tepat waktu biar gak makin menumpuk!


















