Jalan tol memang bisa memangkas waktu perjalanan secara signifikan. Sayangnya, gak semua kendaraan bisa masuk ke jalan tol. Sepeda motor, misalnya, dilarang masuk jalan tol. Alasannya, antara lain karena keamanan. Selain itu, ada satu jenis kendaraan lagi yang konon tidak boleh masuk jalan tol, yakni kendaraan roda tiga.
Di Indonesia, populasi kendaraan roda tiga memang tidak sebanyak roda dua atau roda empat. Tapi, jenis kendaraan satu ini cukup banyak digunakan masyarakat. Contoh kendaraan roda tiga adalah bajaj atau motor roda tiga dengan pikap di belakangnya. Tapi, benarkah kendaraan roda tiga dilarang masuk jalan tol? Yuk, kita kupas berdasarkan aturan yang berlaku.