Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bridgestone Indonesia Kembali Raih Penghargaan dari KLHK RI

Kondisi ban mobil penting dicek sebelum mudik (dok. Bridgestone)
Kondisi ban mobil penting dicek sebelum mudik (dok. Bridgestone)

Jakarta, IDN Times - Pabrik milik PT Bridgestone Tire Indonesia di Karawang, Jawa Barat, kembali menyabet penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Hijau, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI).

Ini merupakan kali kedua Bridgestone Indonesia mendapatkan penghargaan Proper, sebelumnya penghargaan yang sama pernah didapatkan pada 2020.

1. Satu-satunya perusahaan di bidang otomotif

Bridgestone raih penghargaan PROPER (Bridgestone Indonesia)
Bridgestone raih penghargaan PROPER (Bridgestone Indonesia)

Sebagai informasi, dari 196 perusahaan yang diberikan peringkat Hijau, Bridgestone Indonesia merupakan satu-satunya perusahaan komponen otomotif, khususnya dari industri karet dan ban yang mendapatkan predikat Proper Hijau.

"Penghargaan ini juga menjadi bukti nyata dari Bridgestone E8 Commitment yang menjadi pedoman kami, dalam memastikan aspek-aspek keberlanjutan selalu ada dalam semua kegiatan keseharian kami dalam melayani masyarakat, sesuai dengan visi misi kami yakni serving society with superior quality," ujar Presiden Direktur Bridgestone Indonesia, Mukiat Sutikno, dalam keterangan resmi, Rabu (27/12/2023).

2. Kriteria penilaian

Ban di cuaca panas (Bridgestone Indonesia)
Ban di cuaca panas (Bridgestone Indonesia)

Kriteria pemberian predikat Proper Hijau ditentukan berdasarkan dua kategori penilaian, yakni kriteria penilaian ketaatan serta kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau Beyond Compliance.

Dari sisi kriteria penilaian ketaatan, diraihnya predikat Proper Hijau 2023 oleh Bridgestone Indonesia, didapat lantaran sejak 2022 perusahaan ini telah berhasil melakukan efisiensi energi 65,2 ribu GJ, dan berhasil mereduksi emisi gas 5,3 Ton CO2-eq.

3. Komitmen Bridgestone Indonesia

Ban memiliki batas tanda keausan (dok. Bridgestone)
Ban memiliki batas tanda keausan (dok. Bridgestone)

Lebih lanjut, Proper Hijau merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Proper mencakup empat kegiatan utama, yakni pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.

"Kami berkomitmen untuk terus menjalankan pengelolaan lingkungan yang lebih baik di masa yang akan datang," pungkas Mukiat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fadhliansyah Fadhliansyah
EditorFadhliansyah Fadhliansyah
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Promo Servis Yamaha Selama September 2025, Diskon Rp30 Ribu

06 Sep 2025, 07:00 WIBAutomotive