ilustrasi atm (freepik.com/jcomp)
Ada tiga cara untuk membayar denda tilang ETLE. Kamu bisa memilih bayar denda melalui teller bank, transfer bank, maupun situs resmi kejaksaan. Berikut langkah-langkahnya.
Cara bayar denda tilang ETLE via teller bank
- Ambil nomor antrean dan isi slip setoran sesuai transaksi
- Masukkan 15 digit kode BRIVA ke kolom nomor rekening
- Isi nominal denda tilang dan serahkan slip ke teller
- Tunggu proses validasi selesai, lalu simpan bukti setoran.
Cara bayar denda tilang ETLE via transfer bank
- Kunjungi ATM terdekat, masukkan kartu ATM, lalu input PIN
- Pilih menu "Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rek Bank Lainnya"
- Masukkan kode bank (002) diikuti 15 digit kode BRIVA
- Input nominal denda sesuai jumlah yang tertera
- Pastikan detail pembayaran benar, lalu konfirmasi transaksi
- Simpan struk pembayaran sebagai bukti pengambilan barang bukti.
Cara bayar denda tilang ETLE via situs resmi kejaksaan
- Akses situs resmi di https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor blanko atau registrasi tilang, lalu klik "Cari"
- Tekan "Bayar" dan lakukan pembayaran sesuai nominal denda
- Konfirmasi pembayaran dan pastikan transaksi berhasil
- Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan barang bukti.
Itulah panduan singkat terkait cara buka blokir tilang ETLE dan beberapa opsi langkah pembayaran denda pelangggarannya. Semoga bermanfaat, ya!