Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Sulut dengan Mudah, Bisa Lewat HP

mengecek pajak kendaraan melalui smartphone (unsplash.com/Kelli McClintock)
ilustrasi mengecek pajak kendaraan melalui smartphone (unsplash.com/Kelli McClintock)

Membayar pajak tahunan adalah hal yang wajib dilakuka oleh pemilik kendaraan. Bagi kamu yang berdomisili di Sulawesi Utara (Sulut), pengecekan pajak kendaraan yang harus dibayar kini sudah lebih mudah. Kamu bisa cek pajak kendaraan hanya lewat ponsel tanpa harus datang ke instansi terkait.

Terdapat tiga cara yang bisa kamu lakukan untuk cek pajak kendaraan. Kamu bisa melakukannya lewat aplikasi, website, atau SMS. Penasaran seperti apa? Berikut ini cara cek pajak kendaraan Sulut melalui ponsel.

1. Cek pajak kendaraan via aplikasi SIGNAL

aplikasi SIGNAL (play.google.com)
aplikasi SIGNAL (play.google.com)

Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi yang dikembangkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dengan aplikasi tersebut, kamu bisa melakukan pengecekan kendaraan, baik motor maupun mobil. Berikut ini caranya:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store

  2. Setelah itu, registrasi dengan memasukkan data yang diminta

  3. Pilih menu NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

  4. Klik Lanjut

  5. Setelah itu akan muncul Informasi pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah yang harus dibayar.

2. Cek pajak kendaraan via website Bapenda Sulut

Selain melalui aplikasi resmi Polri, warga Sulut juga bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan lewat website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut. Berikut ini caranya:

  1. Buka laman bapenda.sulutprov.go.id

  2. Pada layar akan muncul form Hitung Pajak Kendaraan Bermotor Anda

  3. Isi form tersebut

  4. Masukkan nomor polisi kendaraan

  5. Pilih jenis warna pelat, bisa hitam, kuning, atau merah

  6. Masukkan kode angka

  7. Klik Hitung

  8. Setelahnya akan muncul besaran pajak yang harus dibayarkan beserta dengan kode bayar.

Nah, melalui website ini kamu juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan. Kode bayar yang muncul digunakan untuk melakukan pembayaran melalui ATM atau bank.

3. Cek pajak kendaraan via website e-Samsat

tangkapan layar cek pajak kendaraan (e-samsat.id)
tangkapan layar cek pajak kendaraan (e-samsat.id)

Cara lain yang bisa kamu lakukan untuk cek pajak kendaraan adalah lewat website e-Samsat. Berikut tutorialnya:

  1. Buka laman e.samsat.id

  2. Isi data yang diperlukan seperti kode pelat, nomor pelat, nomor seri, dan nomor rangka

  3. Setelah itu pilih provinsi Sulawesi Utara

  4. Klik Cek Sekarang

  5. Setelahnya akan muncul informasi kendaraan lengkap dengan besaran pajak yang harus dibayarkan.

4. Cek pajak kendaraan via SMS

Bagi kamu yang tidak memiliki koneksi internet, cek pajak kendaraan Sulut juga bisa dilakukan lewat SMS. Simak tutorialnya berikut ini:

  1. Kirim SMS dengan format “INFO(spasi)NOMOR POLISI(spasi)KODE WILAYAH(spasi)WARNA PELAT(spasi)WILAYAH. Contoh INFO DB 1234 FA H Minsel

  2. Setelah itu, kirim SMS tersebut ke nomor 0813 5564 3311

  3. Pengirim akan menerima balasan SMS berisi informasi pajak kendaraan dan kode bayar.

Sebagai informasi, format kode warna pelat SMS tersebut adalah: H=Hitam, K=Kuning, dan M=Merah. Sementara itu, format wilayah diisi dengan kode registrasi kendaraan bermotor, yakni Manado, Bitung, Minut, Minahasa, Minsel, Mitra, Tomohon, Kotamobagu, Bolmong, Boltim, Bolmut, Balsel, Sangihe, Talaud, dan Sitaro.

Nah, itulah cara cek pajak kendaraan Sulut melalui ponsel. Jangan lupa bayarkan pajaknya rutin, ya.

Penulis: Muhammad Rizki Imami

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us