Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan sebesar 100 persen hingga Agustus 2021. Sebelumnya program ralaksasi PPnbM 100 persen hanya berlaku hingga Mei.
"Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (13/6/2021).