Jakarta, IDN Times – Pemerintah masih mewacanakan larangan sejumlah kendaraan mengonsumsi bahan bakar jenis Pertalite. Wacana ini berdasarkan Perpres no. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tengah revisi.
Kabarnya, ada kriteria khusus seperti hanya mobil berkapasitas di bawah 1.400 cc yang bakal diizinkan ‘minum’ Pertalite. Berikut daftar mobil yang tidak boleh isi Pertalite!