Depok, IDN Times - Dinas Perhubungan Kota Depok harus memberikan pelayanan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR. Namun UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok kekurangan petugas uji.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Depok, Handian Suryana, mengatakan ada tujuh penguji yang bertugas melakukan uji kendaraan. Jumlah ini dinilai tidak mencukupi.
"Kami memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah kekurangan personel kami," ujar Handian, Sabtu (25/9/2021).