Tips Aman Membeli Mobil Baru di Dealer

Awas, jangan sampai tertipu!

Jakarta, IDN Times - Kamu mungkin ada yang berminat untuk meminang mobil baru di dealer dalam waktu dekat. Biar enggak terkena modus penipuan, kamu harus tahu juga bagaimana prosedur standar yang harus diikuti biar transaksi berjalan aman dan lancar.

Setidaknya, ada empat prosedur pembelian mobil di dealer yang benar. Tentunya prosedur-prosedur di bawah ini akan berbeda lagi kalau kamu membeli mobil dalam kondisi bekas, ya.

1. Mendapatkan SPK

Tips Aman Membeli Mobil Baru di DealerWuling Motors

Ketika sudah memilih mobil yang diinginkan, jangan pernah melakukan pembayaran Down Payment (DP) atau pelunasan kalau kamu belum mendapatkan form Surat Pesanan Kendaraan alias SPK.

Dengan adanya SPK, itu berarti sudah ada bukti pelaksanaan transaksi. Pastikan juga, lembar SPK yang kamu terima merupakan form resmi yang diterbitkan oleh dealer tempat kamu melakukan pembelian mobil.

Baca Juga: Mobil-mobil Imut di Bawah Rp100 Juta

2. Perhatikan isi SPK

Tips Aman Membeli Mobil Baru di DealerDealer Mercedes-Benz Arista di Medan (Dok.Mercedes-Benz Indonesia)

Selain memastikan form SPK-nya berasal dari dealer tempat membeli, kamu juga harus mempelajari syarat dan ketentuan yang tertuang di dalamnya.

Cek lagi apakah model, varian, dan harga mobil yang tertulis di SPK sudah sesuai dengan kesepakatan antara kamu dengan sales. Kamu juga bebas bertanya kepada sales kalau ada yang tidak dimengerti dalam SPK itu.

3. Pastikan transfer ke rekening dealer

Tips Aman Membeli Mobil Baru di DealerMG Motor Indonesia

Ketika akan melakukan DP maupun pelunasan, kamu harus memastikan kalau rekening yang akan ditransfer bukanlah milik pribadi sales atau selain dealer. Karena hal itu bisa jadi merupakan salah satu modus penipuan.

Selain transfer lewat bank, kamu juga bisa melakukan pembayaran dengan cara tunai secara langsung di kasir dealer resmi. Transaksi akan dianggap sah kalau kamu sudah mendapatkan lembar kuitansi asli dari dealer itu.

4. Tanda tangan SPK

Tips Aman Membeli Mobil Baru di DealerIlustrasi tandatangan perjanjian (pixabay.com/Andreas Breitling)

Setelah melakukan ketiga prosedur di atas, selanjutnya kamu bisa menandatangani SPK tersebut dan memperoleh salinannya untuk disimpan sebagai bukti transaksi.

Setelahnya, kamu tinggal duduk manis sambil menunggu mobil impian yang kamu pesan diantarkan ke rumah. Gampang, kan?

Baca Juga: Wuling Buka Dealer Baru di Bandung, Banyak Promonya!

Topik:

  • Satria Permana
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya