ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)
Sebelum membeli mobil pelat hijau, calon pembeli sebaiknya memeriksa STNK, BPKB, identitas kendaraan, serta dokumen yang berkaitan dengan status FTZ. Pastikan kendaraan memang terdaftar secara resmi dan fasilitas yang melekat pada kendaraan tersebut sesuai dengan dokumen yang diberikan penjual.
Pengecekan juga penting untuk memastikan tujuan penggunaan kendaraan. Jika mobil hanya akan digunakan di kawasan yang memang diperbolehkan, status tersebut perlu dipahami sejak awal. Jangan hanya mempertimbangkan selisih harga karena konsekuensi administrasi dan kepabeanan dapat menjadi persoalan apabila kendaraan digunakan tidak sesuai ketentuan.
Jadi, mobil berpelat hijau di Batam tidak otomatis bermasalah atau ilegal. Warna hijau memang merupakan TNKB resmi untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun, fasilitas tersebut juga disertai ketentuan mengenai pengoperasian dan perpindahan kendaraan.
Karena itu, sebelum tergiur harga murah, calon pembeli perlu memastikan status kepabeanan, kelengkapan dokumen, dan wilayah penggunaan kendaraan. Jika rencananya mobil akan dibawa keluar Batam, pemeriksaan aturan kepabeanan terlebih dahulu menjadi bagian penting dari proses pembelian.