Jakarta, IDN Times - Kabar baik buat pemilik kendaraan listrik berbasis baterai. Sebab pemerintah telah menetapkan pajak kendaraan bermotor (PKB) berbasis baterai sebesar 0 persen.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.
"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB," seperti dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Senin.