Jakarta, IDN Times - Banyak kesalahan yang dilakukan pengemudi mobil tanpa mereka sadari, salah satunya menyalakan lampu hazard saat hujan lebat. Padahal penggunaan lampu hazard sudah ada aturannya.
Aturan penggunaan lampu hazard bisa kamu temukan pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan,
Pasal tersebut berbunyi: "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."