Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mobil Baru Bermasalah, Apakah Boleh Menunda Pembayaran Kreditnya?

Mobil Baru Bermasalah, Apakah Boleh Menunda Pembayaran Kreditnya?
ilustrasi kredit mobil (freepik.com/xb100)
Intinya Sih
  • Menghentikan pembayaran kredit mobil bermasalah bukan solusi, karena kontrak pembelian dan pembiayaan adalah dua hal berbeda dengan tanggung jawab hukum masing-masing.
  • Menunda cicilan bisa menyebabkan kredit macet, denda menumpuk, skor kredit buruk, hingga penarikan paksa kendaraan oleh lembaga pembiayaan.
  • Solusi tepat adalah klaim garansi atau mediasi lewat BPSK sambil tetap membayar cicilan agar posisi hukum dan finansial pembeli tetap aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Membeli mobil baru seharusnya menjadi momen yang menyenangkan, namun situasi bisa berubah menjadi mimpi buruk ketika kendaraan yang baru keluar dari dealer justru mengalami kerusakan teknis atau cacat produksi. Dalam kondisi frustrasi, sering kali muncul pemikiran untuk menghentikan pembayaran cicilan kredit sebagai bentuk protes kepada pihak dealer atau perusahaan pembiayaan.

Namun, menghentikan pembayaran kredit secara sepihak bukanlah langkah yang bijak dan justru dapat memicu masalah hukum yang lebih besar. Terdapat batasan yang sangat jelas antara kontrak pembelian unit dengan kontrak pembiayaan, sehingga penyelesaian masalah kendaraan tidak bisa dilakukan dengan cara mengabaikan kewajiban pembayaran hutang kepada bank atau leasing.

1. Perbedaan mendasar antara kontrak kendaraan dan kontrak pembiayaan

ilustrasi berada di showroom mobil (pexels.com/Antoni Shkraba)
ilustrasi berada di showroom mobil (pexels.com/Antoni Shkraba)

Hal pertama yang harus dipahami adalah adanya dua ikatan hukum yang berbeda saat membeli mobil secara kredit. Kontrak pertama adalah antara pembeli dan dealer mengenai jual beli unit kendaraan, sementara kontrak kedua adalah antara pembeli dan lembaga pembiayaan (finance) mengenai pinjaman dana. Lembaga pembiayaan telah membayarkan harga mobil secara lunas kepada dealer, sehingga kewajiban pembeli kini sepenuhnya beralih kepada lembaga tersebut dalam bentuk cicilan bulanan.

Masalah teknis pada mobil merupakan tanggung jawab dealer atau pabrikan melalui skema garansi, bukan tanggung jawab lembaga pembiayaan. Jika pembayaran cicilan dihentikan karena mobil rusak, lembaga pembiayaan tetap menganggap hal tersebut sebagai gagal bayar atau cedera janji (wanprestasi). Pihak leasing tidak memiliki kaitan dengan kondisi mekanis kendaraan, sehingga mereka memiliki hak hukum untuk melakukan penagihan atau penyitaan unit meskipun mobil tersebut sedang dalam kondisi tidak bisa digunakan.

2. Risiko kredit macet dan penarikan unit secara paksa

kreditmobil Ilustrasi showroom mobil (Pexels/Antoni Shkraba)
kreditmobil Ilustrasi showroom mobil (Pexels/Antoni Shkraba)

Menghentikan pembayaran kredit akan berdampak buruk pada rekam jejak finansial di sistem informasi layanan keuangan atau skor kredit. Nama debitur akan masuk ke dalam daftar hitam perbankan, yang mengakibatkan kesulitan di masa depan untuk mengajukan pinjaman lain seperti KPR atau kredit usaha. Selain itu, denda keterlambatan akan terus terakumulasi, membuat beban utang semakin membengkak meskipun kendaraan masih dalam proses perbaikan di bengkel resmi.

Jika penunggakan berlanjut hingga melewati batas waktu tertentu, lembaga pembiayaan memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penarikan unit kendaraan sesuai dengan undang-undang jaminan fidusia. Dalam situasi ini, pemilik kendaraan akan kehilangan uang muka dan cicilan yang telah dibayarkan sebelumnya, sekaligus tetap kehilangan mobil yang sedang bermasalah tersebut. Oleh karena itu, mogok bayar bukanlah solusi yang efektif karena kerugian finansial yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada biaya perbaikan kendaraan itu sendiri.

3. Langkah hukum dan mediasi melalui perlindungan konsumen

ilustrasi menjual mobil bekas (freepik.com/prostooleh)
ilustrasi menjual mobil bekas (freepik.com/prostooleh)

Langkah paling tepat ketika mobil baru bermasalah adalah dengan memaksimalkan klaim garansi dan layanan purna jual di dealer resmi. Jika kerusakan bersifat masif atau merupakan cacat produksi yang tidak kunjung selesai diperbaiki, pembeli dapat menempuh jalur mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pembeli memiliki hak untuk menuntut penggantian unit baru atau pengembalian uang (refund) jika terbukti ada pelanggaran dalam kualitas produk yang dijual.

Selama proses sengketa atau perbaikan berlangsung, pembayaran cicilan kredit harus tetap berjalan sesuai jadwal agar posisi hukum pembeli tetap kuat sebagai debitur yang patuh. Jika mediasi berhasil dan dealer setuju untuk melakukan buyback atau pembatalan transaksi, maka dana tersebut dapat digunakan untuk melunasi sisa kredit di lembaga pembiayaan. Dengan cara ini, masalah kendaraan dapat diselesaikan secara elegan tanpa harus merusak kredibilitas finansial atau berhadapan dengan penagih utang di kemudian hari.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More