Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta lulus uji emisi mulai Minggu 24 Januari 2021. Aturan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 yang diteken pada 22 Juli 2020.
Aturan uji emisi ini diikuti sejumlah sanksi, mulai dari denda hingga tilang. Karena itu segera lakukan uji emisi kendaraanmu sebelum terjaring operasi. Nah, berikut semua hal yang perlu kamu tahu tentang uji emisi kendaraan ini.