- Mobil dengan plat merah (kendaraan dinas operasional) hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas yang menunjang tugas pokok maupun fungsi.
- Mobil dengan plat merah (kendaraan dinas operasional) hanya boleh beroperasi di hari kerja kantor yakni hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00.
- Mobil dengan plat merah (kendaraan dinas operasional) bisa digunakan di luar hari kerja kantor dengan syarat telah mengantongi izin tertulis dari pimpinan instansi atau digunakan untuk keperluan dinas ke luar kota.
- Mobil dengan plat merah (kendaraan dinas operasional) digunakan oleh pejabat atau pemerintah yang ditugaskan berdasarkan kompetensinya.
Arti Pelat Merah Kendaraan, Temukan Jawabannya Di Sini!

- Pelat merah menandakan kendaraan dinas milik pemerintah, digunakan untuk kepentingan dinas oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.
- Kendaraan dengan pelat merah hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, aturannya diatur oleh PerMenpan-RB Nomor 87 Tahun 2005.
- Di Indonesia, kendaraan dibedakan berdasarkan warna pelat nomornya, seperti putih untuk kendaraan pribadi, hijau untuk wilayah perdagangan bebas, dan kuning untuk transportasi umum.
Ketika berada di jalan raya, kamu pasti sering melihat berbagai macam pelat nomor kendaraan. Mayoritas memang berwarna dasar hitam atau putih, tetapi kadang kamu pasti pernah melihat pelat nomor berwarna merah, kan?
Perbedaan warna tersebut bukanlah tanpa alasan. Pelat merah memiliki arti dan peruntukan khusus yang diatur oleh pemerintah.
Jika kamu tidak tahu, ketika melihatnya akan timbul pertanyaan, pelat merah artinya? Kalau kamu mau tahu jawabannya, simak informasi berikut ini sampai habis, ya!
1. Arti pelat merah
Kendaraan dengan pelat merah adalah tanda kendaraan dinas milik pemerintah. Pelat dengan warna dasar merah dan tulisan putih menandakan kendaraan tersebut dibeli dengan anggaran negara atau daerah dan digunakan khusus hanya untuk kepentingan dinas.
Kendaraan dengan pelat merah hanya dimiliki oleh instansi pemerintah pusat dan daerah seperti kementrian, dinas, BUMN, atau BUMD, lembaga seperti kepolisian atau kejaksaan, pemerintah kabupaten atau kota, dan organisasi pemerintah yang sah.
2. Aturan penggunaan pelat merah
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, kendaraan pelat merah hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Oleh karena itu, penggunaannya tidak bisa sembarangan. Peraturan penggunaan pelat merah telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Berikut ini aturannya:
Jika seorang ASN terbukti melanggar peraturan tersebut bisa dikenakan sanksi ringan maupun berat. Sanksi yang diberikan meliputi pengurangan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
3. Daftar warna pelat nomor kendaraan di Indonesia
Seperti yang kamu tahu, di Indonesia kendaraan dibedakan berdasarkan warna pelat nomornya. Selain warna merah, ini daftar warna pelat nomor kendaraan di Indonesia.
- Pelat warna putih
Pelat kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan milik pribadi atau penyewaan, badan hukum, badan internasional, hingga Perwakilan Negara Asing (PNA). Pelat warna putih ini merupakan pengganti warna hitam yang sudah tidak berlaku lagi.
Selain itu, ada juga pelat berwarna dasar putih dengan tulisan hitam dan kotak berwarna biru. Pelat nomor tersebut khusus digunakan untuk kendaraan listrik baik mobil atau motor.
- Pelat warna hijau
Pelat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas sehingga terbebas dari bea masuk.
- Pelat warna kuning
Pelat nomor dengan dasar warna kuning dan tulisan hitam ditujukan untuk transportasi umum seperti taksi konvensional, angkot, bus antar kota atau dalam kota, mobil travel, hingga truk logistik atau ekspedisi.
Nah, itulah dia arti pelat warna merah. Cari lagi informasi lain seputar otomotif hanya di IDN Times, ya!