Punya kendaraan, baik motor maupun mobil, itu gak hanya harus dirawat tapi juga wajib bayar pajak setiap tahun. Sebab pajak yang kamu gunakan itu nantinya konon digunakan untuk membiayai pembangunan, termasuk pembangunan ruas-ruas jalan.
Karena itu bayarlah pajak tepat waktu. Kalau pajaknya sudah telat tetap harus dibayar juga karena kini sedang ada program pemutihan denda pajak kendaraan untuk wilayah DKI Jakarta. Dengan program ini, buat kamu yang telat bayar pajak STNK, kamu gak akan dikenakan denda melainkan cukup bayar pokok pajaknya saja.