Jakarta, IDN Times – Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu aturan penting yang wajib dipatuhi adalah memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kendati demikian, masih banyak pengendara yang melanggar aturan ini dan tak jarang berakhir ditilang oleh petugas Satlantas Polri.
Meski sama-sama sebuah tindak pelanggaran, perlu dipahami bahwa sanksi tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM itu berbeda. Hal ini juga berlaku pada besaran denda yang dikenakan pada pelaku tindak pelanggaran.
Perbedaan sanksi tilang tidak bawa SIM dan tidak punya SIM juga telah diatur dalam undang-undang. Berikut uraian selengkapnya.