Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Paulus Risang)
ilustrasi Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Paulus Risang)

Jakarta, IDN Times – Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu aturan penting yang wajib dipatuhi adalah memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Kendati demikian, masih banyak pengendara yang melanggar aturan ini dan tak jarang berakhir ditilang oleh petugas Satlantas Polri.

Meski sama-sama sebuah tindak pelanggaran, perlu dipahami bahwa sanksi tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM itu berbeda. Hal ini juga berlaku pada besaran denda yang dikenakan pada pelaku tindak pelanggaran.

Perbedaan sanksi tilang tidak bawa SIM dan tidak punya SIM juga telah diatur dalam undang-undang. Berikut uraian selengkapnya.

Perbedaan sanksi tilang tidak bawa SIM dan tidak punya SIM

ilustrasi pengendara motor kena tilang karena tidak memiliki SIM (dok. Tribrata News Polri)

Perbedaan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak bawa SIM dan tidak punya SIM telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Adapun detail bunyi pasal yang memuat sanksi kedua tindak pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut. 

1. Sanksi tidak membawa SIM (Pasal 288 ayat 1)

Setiap pengendara Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (lima ratus ribu rupiah).

2. Sanksi tidak memiliki SIM (Pasal 281)

Setiap pengendara Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat  Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (satu juta rupiah).

Cara membuat SIM baru secara online

tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri (dok. Google Play Store)

Kamu pernah ditilang karena belum memiliki SIM? Tenang, sekarang kamu bisa membuatnya secara online. Prosesnya pun mudah dan bisa dilakukan melalui ponselmu. Berikut ini adalah langkah-langkah membuat SIM baru secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Unduh dan pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI
  2. Buka aplikasi tersebut dan lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diminta
  3. Pilih menu "Pembuatan SIM Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia
  4. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan pas foto terbaru
  5. Jadwalkan ujian teori dan praktik sesuai ketersediaan waktu
  6. Lakukan pembayaran sesuai tarif yang ditentukan melalui metode yang tersedia
  7. Ikuti ujian teori secara online melalui aplikasi pada waktu yang ditentukan
  8. Setelah lulus ujian teori, ikuti ujian praktik di lokasi yang ditentukan
  9. Jika lulus kedua ujian, SIM akan diproses dan dikirim ke alamat rumahmu.

Mengetahui perbedaan sanksi tilang tidak bawa SIM dan tidak punya SIM penting bagi setiap pengendara. Pastikan selalu membawa dan memiliki SIM yang sah agar terhindar dari pelanggaran lalu lintas.

Editorial Team