Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Razia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Razia emisi kendaraan akan kembali digelar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mulai hari ini, Rabu (1/11/2023). Kendaraan, baik motor maupun mobi, yang tidak lulus uji emisi akan langsung ditilang. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan razia emisi kendaraan diterapkan untuk mengurangi polusi udara. Ia berharap kebijakan ini akan efektif sebab sumber utama polusi udara berasal dari asap kendaraan.

“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10/2/2023).

1. Razia emisi kendaraan melibatkan Polda Metro Jaya

ilustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Razia emisi kendaraan akan melibatkan Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta. Razia akan digelar di lima wilayah DKI Jakarta. Namun Asep tak merinci di mana saja razia-razia tersebut akan digelar.

“Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta,” kata Asep.  

2. Besaran denda tilang tidak lulus uji emisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di