Jakarta, IDN Times – Masalah klasik Jakarta, juga kota-kota besar lain, adalah kemacetan. Sebab kemacetan tak hanya membuat waktu dan bahan bakar terbuang sia-sia, tapi juga membuat udara tercemar.
Berbagai cara pun dilakukan untuk mengatasinya. Gubernur Jakarta Anies Baswedan misalnya akan membatasi usia kendaraan maksimal 10 tahun pada 2025 nanti. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun merencanakan peraturan lain yang akan diuji coba dan segera dilaksanakan, yakni uji emisi kendaraan bermotor.