Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Surat Tanda Nomor Kendaraan (IDN Times/Dhana Kencana)

Jakarta, IDN Times –Punya kendaraan tapi lupa atau gak sempat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Hati-hati guys, sebab jika STNK mati 2 tahun, maka STNK dan nomor kendaraanmu bakal hangus! 

1. Legalitas kendaraan bisa dihapus jika STNK mati selama 2 tahun

Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Dasar hukum pencabutan STNK setelah mati selama dua tahun terdapat pada Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pasal 110 ayat (1) huruf b peraturan tersebut menyebutkan kendaraan bermotor (Ranmor) yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

Ayat (3) pada pasal tersebut menjelaskan jika penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Oya ketentuan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jadi kalau masa berlaku STNK kamu sudah mati selama dua tahun, maka STNK tersebut akan hangus. Kalau nomor kendaraanmu sudah terlanjur dihapus, maka kamu harus melakukan proses registrasi dari awal lagi. Proses ini akan sangat merepotkan. So, sebelum masa berlaku STNK mu habis, segera diperpanjang, ya!

2. Masa berlaku STNK 5 tahun

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di