Jakarta, IDN Times - Di masa PPKM Darurat, sanksi administrasi masyarakat yang terlambat melunasi pajak kendaraan sementara dikecualikan oleh Badan Pajak Daerah (Bapendsa) DKI Jakarta. Hal ini termaktub dalam Surat Keputusan Nomor 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan yang diteken Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati pada 14 Juli 2021.
Dispensasi sanksi administrasi ini tertuang dalam diktum pertama surat keputusan tersebut, yakni berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang jadwal jatuh temponya di antara tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
"Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan 20 Agustus 2021," bunyi surat itu dikutip Kamis (15/7/2021).