Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim diserbu warga. (Dok. Pemprov Kaltim)
Pemutihan pajak adalah program dari pemerintah daerah yang menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak. Namun, program ini tidak menghapus pajak pokoknya, ya.
Kamu tetap wajib membayar pajak pokok meskipun denda dibebaskan selama program berlangsung. Program ini biasanya berlangsung sementara dan jadwalnya berbeda di tiap daerah sesuai kebijakan setempat.
Selain denda pajak, sering kali BBNKB untuk kendaraan bekas juga dihapuskan. Namun, biaya lain seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan pajak kendaraan tetap harus dibayar. Jadi, kamu tetap perlu menyiapkan anggaran agar proses balik nama berjalan lancar tanpa kendala.
Itulah jawaban terkait apakah biaya balik nama gratis saat pemutihan. Walau ada program pemutihan, bukan berarti berarti semua prosesnya bebas biaya, ya. Masih ada beberapa komponen penting yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.