Jakarta, IDN Times – Saat membeli kendaraan bermotor, itu berarti kamu harus siap membayar pajaknya juga. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayar pada periode tertentu dan harus dibayar tepat waktu. Sebab, jika terlambat sehari pun, kamu akan dikenakan denda.
Namun, pemilik kendaraan baru kerap bingung mengenai periode pembayaran pajak kendaraannya. Hal itu lantas masih banyak yang mempertanyakan, bayar pajak motor berapa tahun sekali? Nah, Gak perlu bingung lagi, kamu bisa temukan jawabannya dalam artikel berikut ini.