Jakarta, IDN Times - Membeli motor second bisa menjadi pilihan terbaik untuk memiliki tunggangan baru. Apalagi, jika beruntung, kamu bisa mendapatkan motor second keluaran terbaru dengan harga murah.
Setelah membeli sepeda motor second, tak hanya mesin atau penampilan yang harus dipoles. Urusan administrasinya pun perlu diperhatikan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan maupun lima tahunan motor kamu lancar. Terlebih, jika pemilik lama tidak ingin meminjamkan KTP atau pindah ke luar daerah.
Tapi, kamu masih bingung soal biaya balik nama motor dan cara mengurusnya? Ada baiknya kamu simak ulasan berikut ini.