Kalau tinggal di luar Jawa Barat atau ingin mencoba cara lain, ada beberapa alternatif untuk cek pajak kendaraan dengan mudah. Berikut beberapa platform yang bisa kamu gunakan untuk cek pajak:
Melalui situs resmi Samsat online
Buka situs https://samsat.info untuk mengakses layanan Samsat online
Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar,
Masukkan nomor pelat kendaraan, warna pelat, dan kode CAPTCHA
Setelah itu, data pajak kendaraan akan langsung ditampilkan, termasuk rincian besaran pajak dan jatuh tempo.
Menggunakan aplikasi SIGNAL
Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) melalui Google Play Store atau App Store
Setelah registrasi dan memasukkan data kendaraan untuk mengecek besaran pajaknya. Kamu pun bisa langsung cek dan bayar pajak dari aplikasi tersebut.
Melalui e-Samsat Provinsi
Kunjungi situs e-Samsat dari provinsi tempat kendaraanmu terdaftar, misalnya: Samsat Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, atau Jawa Timur
Pada situs tersebut, kamu bisa melakukan pengecekan pajak sekaligus pembayaran secara online dengan mudah.
Selain beberapa cara di atas, kamu juga bisa cek pajak kendaraan melalui SMS. Namun, nomornya berbeda-beda untuk tiap wilayah. Nah, berikut beberapa nomor yang bisa kamu manfaatkan untuk cek pajak kendaraan:
Jawa Barat — poldajbr (spasi) nomor pelat kendaraan, kirim pada nomor 3977
Jakarta — METRO (spasi) pelat nomor kendaraan, kirim ke 1717
Jawa Timur — JATIM (spasi) pelat nomor kendaraan, kirim pada nomor 7070
Jawa Tengah — JATENG (spasi) pelat nomor kendaraan, kirim ke nomor 9600
DI Yogyakarta — DIY (spasi) pelat nomor kendaraan, kirim pada nomor 9600
Bali — BALI (spasi) pelat nomor kendaraan, kirim pada nomor 8893
Itulah cara cek pajak kendaraan lewat WhatsApp yang bisa kamu akses dengan mudah dari rumah. Selain dari WhatsApp, ada juga aplikasi SIGNAL, website Samsat online, hingga SMS yang semuanya dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pengecekan pajak kendaraan. Semoga informasi ini membantu, ya.