Kamu bisa mengecek pajak motor dengan beberapa cara mudah dan praktis, bahkan tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Berikut detailnya
Di STNK kamu bisa melihat info pajak motor, mulai dari jumlah yang harus dibayar sampai masa berlakunya. Bagian ini biasanya ada di kolom Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di lembar STNK.
Hampir semua daerah sudah menyediakan layanan e-Samsat. Untuk itu, apabila ingin mengecek pajak kendaraan, kamu tinggal buka situs seperti https://samsat.info, pilih wilayah sesuai domisili motor, lalu masukkan nomor polisi, warna pelat, dan captcha. Selanjutnya, info pajak, tanggal jatuh tempo, hingga denda akan ditampilkan langsung pada situsnya.
SIGNAL adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan. Cara menggunakannya, cukup registrasi, masukkan nomor pelat kendaraan, lalu informasi pajak langsung muncul pada situsnya. Bahkan kamu bisa langsung bayar pajak kendaraan lewat aplikasi ini juga, lho.
Karena beberapa daerah masih menyediakan layanan SMS. Misalnya, untuk wilayah Polda Metro kamu bisa ketik METRO [spasi] Nomor Polisi, lalu kirim ke 1717. Balasannya akan berisi informasi pajak motor kamu.