Jakarta, IDN Times - Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembayaran pajak ini dilakukan sekali setiap tahun.
Jika terlambat membayar pajak maka kamu akan dikenakan denda. Besaran denda sesuai dengan lama keterlambatan. Karena itu jangan sampai telat membayar pajak, ya.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjut telat? Ya, wajib dibayar dendanya. Berikut IDN Times kasih beberapa cara menghitung denda pajak motor yang mudah untuk kamu mengerti. Simak di bawah ini ya selengkapnya!