Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Telat Sebulan hingga Tahunan

3 Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Telat Sebulan hingga Tahunan
ilustrasi STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembayaran pajak ini dilakukan sekali setiap tahun.

Jika terlambat membayar pajak maka kamu akan dikenakan denda. Besaran denda sesuai dengan lama keterlambatan. Karena itu jangan sampai telat membayar pajak, ya.

Lalu bagaimana jika sudah terlanjut telat? Ya, wajib dibayar dendanya. Berikut IDN Times kasih beberapa cara menghitung denda pajak motor yang mudah untuk kamu mengerti. Simak di bawah ini ya selengkapnya!

  1. 1. Terlambat kurang dari sebulan

    Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
    Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

    Besaran denda pajak dihitung berdasarkan lama ketermbatan. Kalau kamu baru telat kurang dari sebulan, maka besaran pajak yang harus kamu bayarkan hanya sebesar 25 persen tarif pajak yang tertera di STNK.

  2. 2. Terlambat lebih dari sebulan

    Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
    Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

    Sementara kalau kamu terlambat membayar pajak lebih dari satu bulan, maka berlaku hitung-hitungan berikut:

    Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
    Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
    Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
    Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

    SWDKLLJ merupakan akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ untuk sepeda motor Rp32.000 dan mobil Rp100.000.

  3. 3. Lalu bagaimana jika pajak telat bertahun-tahun?

    Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
    Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

    Untuk kendaraan yang pajaknya telat bertahun-tahun, cara penghitungannya tetap sama, berikut contohnya:

    • Pajak telat 2 tahun, rumusnya = 2 (tahun) x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
    • Pajak 4 tahun, rumusnya = 4 (tahun) x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

    Karena itu jangan sampai telat membayar pajak motor atau mobilmu, ya. Apalagi telatnya sampai tahunan.

Share Article

Related Articles

See More