Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, pada Senin (20/3/2023). Langkah ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, dan net zero carbon pada 2060 mendatang.
Kebijakan subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.