Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 pada Senin (27/5/2024) kemarin. Hadirnya SIM C1 sendiri sebenarnya sudah tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken pada Februari 2021 lalu.

Dalam aturan tersebut, SIM C dibagi menjadi tiga golongan berbeda, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C2 sendiri baru akan diterbitkan pada 2025 mendatang.

1. Perbedaan tiga golongan SIM C

Seorang pembohon pembuatan SIM sedang mengikuti ujian prakti di Satpas Pasar Segar Depok. (Dokumen Satlantas Polres Metro Depok)

Simpelnya, masing-masing golongan SIM C tersebut dibedakan berdasarkan kubikasi mesin sepeda motor yang digunakan oleh pengendara.

  • SIM C: Ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. Syarat membuat SIM C ialah sudah berumur 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • SIM C1: SIM C1 diwajibkan bagi pengendara sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc ke atas hingga 500 cc. Untuk membuat SIM C1, pengendara harus sudah punya SIM C minimal setahun.
  • SIM C2: SIM C2 ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik. Syarat untuk memiliki SIM C2 ialah minimal sudah punya SIM C1 selama setahun.

2. SIM C1 berlaku

Editorial Team

Tonton lebih seru di