Banyak orang berpikir kalau sepeda motor jarang dipakai atau bahkan hanya disimpan di garasi, maka tidak perlu membayar pajaknya. Toh, motornya tidak menimbulkan polusi, tidak merusak jalan, dan tidak terlibat dalam lalu lintas. Tapi anggapan ini ternyata keliru. Sebab, meski motor tidak digunakan sekalipun, pemilik tetap wajib membayar pajak setiap tahun.
Kebijakan ini memang sering menimbulkan pertanyaan, apalagi bagi pemilik kendaraan tua atau motor koleksi. Tapi di balik kewajiban tersebut, ada sejumlah alasan logis dan hukum yang perlu dipahami agar tidak salah langkah.