Setiap pengendara sepeda motor kini wajib menyalakan lampu motor pada siang dan malam hari. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Artinya, kalau lampu motormu tidak menyala, kamu akan ditilang oleh Pak Polisi.
Aturan tersebut diberlakukan antara lain demi keselamatan biker dan pengendara lain. Sebab, dengan lampu yang menyala, sepeda motor akan lebih mudah terdeteksi oleh pengendara lain, sehingga potensi kecelakaan bisa diminimalisasi.
Tapi lampu motor sering kali mati tanpa sebab yang jelas. Selain bisa ditilang polisi, berkendara dengan lampu mati juga sangat berbahaya. Nah, berikut berapa faktor yang bisa menyebabkan lampu motor putus atau mati.