Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Segini Batas Ketinggian Air yang Boleh Dilintasi Honda EM1 e:

Desain samping Honda EM1 e (IDN Times/Ilham Giovani)

Jakarta, IDN Times - Marketing Director PT Astra Honda Motor (AHM) Octavianus Dwi, menyampaikan bahwa motor listrik terbarunya yakni Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS masih bisa digunakan untuk melintasi genangan air saat turun hujan.

"Mengapa EM1 e: berbeda dengan yang lain, karena salah satunya kita sesuaikan untuk menghadapi dan melalui genangan air di level 30 cm," ujar pria yang akrab disapa Octa ini di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023).

1. Honda EM1 e: menggunakan baterai MPP e:

Bisa untuk menaruh barang atau boks tambahan (Honda)

Sebagai informasi, Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS menggendong baterai Honda Mobile Power Pack e: (MPP e:). Batarai ini merupakan baterai lithium-ion yang bisa dilepas-pasang (detachable) sesuai kebutuhan konsumen.

Dari dimensinya, baterai MPP e: memiliki panjang 298 mm, lebar 177,3 mm, dan tinggi 156,3 mm. Sementara bobotnya sekitar 10,3 kilogram.

2. Garansi baterai

Baterai Honda EM1 e (IDN TIMES/Ilham Giovani)

Urusan garansi, PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan garansi yang mencakup baterai, komponen kelistrikan, serta rangka untuk EM1 e: maupun EM1 e: PLUS.

"Kami berikan garansi rangka 5 tahun, di luar itu kami berikan dua tahun baik dari sisi komponen baterai maupun non baterai. Tetapi di tahun ini baterai kami berikan (garansi) sampai tiga tahun," kata Executive Vice President Director PT AHM Thomas Wijaya.

3. Harga EM1 e:

Honda EM1 e: PLUS punya rak tambahan di belakang (AHM)

Menariknya, harga resmi yang dirilis AHM ternyata lebih terjangkau dari yang diperkirakan.

Karena pada saat diperkenalkan Agustus 2023 lalu, AHM menyampaikan motor listrik bertenaga baterainya ini akan dibanderol sekitar Rp40-Rp45 juta.

Tetapi, kenyataannya motor ini dijual dengan harga Rp33 juta untuk EM1 e: biasa dan Rp33,5 juta untuk EM1 e: PLUS.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fadhliansyah
EditorFadhliansyah
Follow Us