Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memastikan setiap orang bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta saat membeli motor listrik. Persyaratan yang sebelumnya diterapkan, telah dihapus.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, mengatakan kini seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan subsidi tanpa syarat seperti penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai 900 VA.
"Ini sudah gak pakai. Kami evaluasi, sedikit sekali (peminatnya)," kata dia di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (1/8/2023).