Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi SIM (instagram.com/iims_id)

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meresmikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, yang dikhususkan untuk pengendara sepeda motor berkubikasi 250 cc hingga 500 cc pada Senin (27/5/2024).

Mengutip laman resmi Korlantas Polri, setelah SIM C1, Kakorlantas Polri juga akan meluncurkan SIM C2 yang ditujukan bagi para pengendara sepeda motor dengan kubikasi di atas 500 cc pada tahun depan.

1. Syarat bikin SIM C1

ilustrasi ruang tunggu kantor Samsat (dok. Wuling Indonesia)

Untuk membuat SIM C1, syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara motor adalah sudah memiliki SIM C selama minimal satu tahun.

"Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kami realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

2. Kenapa ada SIM C1?

Editorial Team

Tonton lebih seru di