Jakarta, IDN Times - Pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya dari 30 persen menjadi 35 persen. Besaran tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang baru ini dituangkan di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Salah satu terobosan penting pemerintah dalam UU HPP adalah menjaring pajak orang super kaya dengan kenaikan tarif PPh orang pribadi menjadi 35 persen bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun," cuit akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak (DJP), @DitjenPajakRI.
Pada UU terdahulu, orang super kaya di Indonesia dikenakan tarif pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, yaitu 30 persen.