1,5 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh Sudah Terjual

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menjual 1.569.523 tiket kereta api (KA) jarak jauh. Penjualan itu baru 61 persen dari total tiket yang disediakan untuk periode keberangkatan pada 22 April hingga 13 Mei 2022.
KAI mencatat, tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik yaitu 29 April dan 30 April, atau H-3 dan H-2 Lebaran dengan rute favorit yaitu dari Jakarta dan Bandung menuju ke Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.
1. KAI berangkatkan 291 ribu pemudik sejak H-10 Lebaran

Pada keberangkatan 25 April atau H-7 Lebaran, KAI memberangkatkan 70.673 pelanggan KA Jarak Jauh yang akan mudik awal ke berbagai tujuan.
Sejak H-10 sampai dengan H-7, KAI telah melayani total 291.090 pelanggan atau rata-rata 72.773 pelanggan per hari dengan okupansi sebesar 63 persen.
2. Syarat naik kereta api selama periode mudik Lebaran

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengingatkan kembali seluruh pelanggan agar mematuhi syarat-syarat naik kereta api menjelang berlangsungnya puncak arus mudik pada 30 April atau H-2 Lebaran.
“Persyaratan naik KA pada masa Angkutan Lebaran ini perlu terus kami sampaikan kepada pelanggan terutama mereka yang jarang naik kereta api atau yang hanya menggunakan kereta api saat mudik saja, agar perjalanan dengan kereta api ke kampung halaman berlangsung tertib dan nyaman,” kata Joni dikutip dari keterangan resmi, Selasa (26/4/2022).
Aturan naik kereta api saat ini menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
3. Masyarakat yang tak lengkapi syarat tak bisa berangkat

Joni mengatakan, masyarakat yang tak melengkapi syarat perjalanan di atas tak bisa berangkat, dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. "Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tutur Joni.
Saat ini, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.