Jakarta, IDN Times - PT Intan Agung Makmur disebut merupakan salah satu perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sekitar kawasan pagar laut Tangerang.
Berdasarkan penuturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Intan Agung Makmur menguasai SHGB untuk 234 bidang di sekitar kawasan pagar laut Tangerang.
Lantas siapa pengurus dan pemegang saham PT Intan Agung Makmur? Berikut informasinya berdasarkan penelusuran IDN Times melalui dokumen resmi dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.