Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Aguan di Balik Kepemilikan HGB di Kawasan Pagar Laut

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid (kedua dari kiri) ketika memberikan keterangan pers soal HGB di wilayah pagar laut, Tangerang. (IDN Times/Santi Dewi)
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid (kedua dari kiri) ketika memberikan keterangan pers soal HGB di wilayah pagar laut, Tangerang. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi adanya SHGB dan SHM di sekitar pagar laut Kabupaten Tangerang.
  • Ada 263 SHGB yang ditemukan di kawasan tersebut, dengan 234 atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
  • PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) yang bertanggung jawab dalam pembangunan proyek PIK 2.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membenarkan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Hal itu dia ungkapkan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025).

"Kami membenarkan ada sertifikat berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron.

Terdapat 263 SHGB yang ditemukan di kawasan tersebut. Nusron merinci, 234 di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan atas nama perseorangan sembilan bidang.

Lantas siapa pemilik SHGB tersebut? Berikut informasinya berdasarkan penelusuran IDN Times.

1. Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk

Kawasan PIK 2 (pik2.com)
Kawasan PIK 2 (pik2.com)

Dalam penelusuran lewat situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Cahaya Inti Sentosa selaku pemilik 20 bidang SHGB di kawasan pagar laut Tangerang merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

Berdasarkan data di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

PANI jadi perusahaan yang bertanggung jawab dalam pembangunan proyek PIK 2. PIK 2 merupakan proyek properti sekaligus kawasan elite yang terletak di sekitar Jakarta dan Kecamatan Kosambi, Banten. PIK 2 terdiri dari sejumlah fasilitas mewah, mulai dari perumahan elite, pantai, tempat wisata, hingga pusat perbelanjaan.

PIK 2 sendiri dimiliki oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group. Agung Sedayu Group adalah perusahaan pengembang properti ternama yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma alias Aguan, sedangkan Salim Group dipimpin oleh Anthony Salim.

Untuk saat ini, PANI dipimpin oleh Aguan selaku Presiden Direktur dan sang adik yakni Susanto Kusumo di kurs Presiden Komisaris. Selain itu, keluarga Kusuma lainnya yang ada di jajaran Dewan Direksi dan Dewan Komisaris adalah Alexander Halim Kusuma (Wakil Presiden Direktur), Steven Kusumo (Komisaris), dan Richard Halim Kusuma (Komisaris).

2. Profil PT Intan Agung Makmur

Pagar laut di perairan Tangerang Banten. (dok. Fraksi PKS DPR RI)
Pagar laut di perairan Tangerang Banten. (dok. Fraksi PKS DPR RI)

Di sisi lain, PT Intan Agung Makmur selaku pemilik mayoritas SHGB di sekitar kawasan pagar laut tidak tercantum dalam daftar anak usaha PANI maupun Agung Sedayu Group.

Namun, berdasarkan penulusuran AHU Kementerian Hukum, PT Indah Agung Makmur terletak di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten.

3. Sertifikat terbit sejak 2023

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid di aula Kementerian ATR. (IDN Times/Santi Dewi)
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid di aula Kementerian ATR. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, Nusron mengungkapkan SHGB di wilayah perairan yang sudah dipasangi pagar bambu kawasan Tangerang diterbitkan sejak 2023 lalu. Saat itu, Menteri ATR dijabat oleh Hadi Tjahjanto, tepatnya pada Juni 2022 hingga Februari 2024.

"Sertifikat (HGB) ini terbit pada 2023," ujar Nusron.

Dia pun membenarkan informasi yang disampaikan oleh publik di media sosial mengenai penerbitan HGB di Desa Kohod, Tangerang.

"Jadi, berita-berita yang muncul di media tentang sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us