Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 BUMN Dibubarkan Jokowi, Jubir Erick Thohir Buka Suara

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi membubarkan dua BUMN, yakni PT Industri Gelas (Iglas) dan PT Kertas Kraft Aceh. Kementerian BUMN buka suara soal keputusan tersebut.

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya sepenuhnya mengikuti keputusan Jokowi.

"Ya kalau itu kan sesuai dengan aturan mainnya saja," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

1. Kementerian BUMN jelaskan nasib mantan karyawan Iglas dan Kertas Kraft Aceh

Ilustrasi Pemimpin. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait mantan karyawan Iglas dan Kertas Kraft Aceh, menurutnya punya potensi dipekerjakan di BUMN lain apabila kemampuannya memang dibutuhkan. Jika tidak, maka tak bisa dipaksanakan untuk kembali bekerja di BUMN.

"Kalau dia memang kemampuannya ada dibutuhkan oleh BUMN lain, bisa. Kalau gak ada, masa dipaksakan?" ujar Arya.

2. Jokowi teken PP pembubaran Iglas dan Kertas Kraft Aceh

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembubaran Iglas dan Kertas Kraft Aceh diteken Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023, tentang pembubaran perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.

Kemudian yang kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas. Kedua perusahaan pelat merah itu dibubarkan karena bangkrut.

3. Ada ketentuan likuidasi dalam PP pembubaran Iglas dan Kertas Kraft Aceh

ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

PP 17/2023 itu ditandatangani Jokowi pada 3 April 2023. Ada sejumlah putusan dalam PP tersebut.

Antara lain membubarkan PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal NegaraRepublik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu.

Kemudian, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perusahaan tersebut dilakukan sesuai sejumlah peraturan perundangan di bidang BUMN dan Perseroan Terbatas, serta beberapa aturan lainnya.

Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dan likuidasinya juga disebutkan dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak PP tersebut diterbitkan. Selanjutnya, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan tersebut disetorkan ke kas negara.

Selain PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas juga dibubarkan karena mengalami kebangkrutan. Pembubaran itu tertuang dalam putusan di PP 18/2023.

Perusahaan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut dibubarkan sejak diberlakukannya PP 18/2023.

Kemudian, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Gelas itu dilakukan sesuai sejumlah peraturan perundangan di bidang BUMN, Perseroan Terbatas, dan beberapa peraturan lainnya.

Sama seperti PT Kertas Kraft Aceh, pembubaran PT Industri Gelas dan likuidasinya juga disebutkan dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak PP tersebut diterbitkan. Selanjutnya, seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan tersebut disetorkan ke kas negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us