Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan lahan sitaan kebun kelapa sawit hasil korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektare (ha) kepada Kementerian BUMN.
Lahan sawit itu kemudian diserahkan Kementerian BUMN untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) alias APN. Adapun lokasinya tersebar di di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar, Provinsi Riau.
"Ini menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga sudah cukup lama berlangsung. Ini posisi ada di Kabupaten Indra Girihulu, tersangkanya adalah korporasi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).