Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

26 Ribu Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Kemenperin: Tak Ganggu Suplai

Sejumlah menteri lepas kontainer di Jakarta Internasional Container Terminal. (IDN Times/Triyan)
Intinya sih...
  • Kementerian Perindustrian membantah penumpukan kontainer di pelabuhan mengganggu suplai bahan baku industri.
  • Penumpukan 26.145 kontainer disebabkan oleh masalah Perizinan Impor (PI) dan peraturan teknis (Pertek).
  •  

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif membantah pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa penumpukan kontainer di pelabuhan mengganggu suplai bahan baku industri.

Dalam hal ini, Febri mengacu pada penumpukan 26.145 kontainer berisi barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak karena permasalahan Perizinan Impor (PI) dan peraturan teknis (Pertek).

“Menanggapi pernyataan Kemenkeu mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri,” kata Febri di Jakarta, Senin (20/5/2024).

1. Kemenperin minta dibuktikan barang yang menumpuk adalah bahan baku industri

ilustrasi kapal kontainer impor (pixabay.com/46173)

Menurut Febri, perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk di pelabuhan itu berisi bahan baku industri.

“Perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri,” ucap Febri.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), 26.145 kontainer yang menumpuk itu berisi komoditas yang membutuhkan PI dan juga Pertek.

Adapun kontainer-kontainer tersebut berisi komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.

2. Kemenperin harus lindungi produksi industri dalam negeri

ilustrasi impor (dok.istimewa)

Febri juga menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso bahwa penumpukan kontainer disebabkan Pertek yang tak kunjung terbit.

Dia mengatakan, penumpukan itu tak ada kaitannya langsung dengan Kemenperin.

“Kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut,” ucap Febri.

Menurutnya, Kemenperin hanya menjalankan tugasnya, yakni memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi, dan juga produk buatan industri dalam negeri terlindungi.

“Kami memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri,” kata Febri.

3. Lebih banyak Pertek yang diterbitkan Kemenperin daripada PI yang diterbitkan Kemendag

ilustrasi barang impor (freepik.com)

Sebelum syarat Pertek atas 7 kelompok barang dihapus, hingga 17 Mei 2024 kemarin, Kemenperin menerima 3.338 permohonan penerbitan Pertek untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

Lebih lanjut, berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan PI yang diterbitkan Kemendag.

Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, sementara PI yang diterbitkan hanya 821. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24 ribu kontainer.

“Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen,” ucap Febri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us