Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan mulai diberlakukannya pajak bagi pedagang daring atau pelaku e-commerce.
Karena pada dasarnya, pajak bagi e-commerce ini sama dengan pajak lainnya.
"Pajak e-commerce seperti saya sampaikan di dalam perlakuan perpajakan di antara yang konvensional maupun yang e-commerce, marketplace, maupun yang melalui social media tidak ada perbedaan," kata Sri Mulyani di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4).
Sri Mulyani menegaskan, pada dasarnya semua warga negara wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pph, apabila mereka mendapat penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Kalau dia usaha kecil di bawah Rp4,8 miliar dia bisa bayar final 0,5 persen," jelasnya.
Ada sejumlah langkah yang akan diterapkan Kementerian Keuangan dalam pajak e-commerce ini.